SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kabupaten berhasil menangkap pelaku AG (26), oknum guru ngaji yang cabuli lima muridnya. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua salah satu korban pada 15 Desember 2020. Berbekal informasi itu, polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada 18 Desember 2020.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban yang merupakan tokoh masyarakat," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Selasa (29/12/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres, AG memiliki motif ingin menyetubuhi muridnya dengan mengancam korban tidak bisa ikut belajar mengaji jika perintahnya tidak dilakukan.
"Pelaku mengancam korban tidak boleh ikut pengajian lagi di masjelis ta'lim kalau tidak menuruti perintahnya. Pelaku mengajar hingga dinihari biasanya," katanya.
Mariyono menyebutkan, pelaku sudah melakukan aksinya tujuh kali sejak 2019 lalu hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
"Kami masih kembangkan apakah ada korban lainnya," tukasnya.
Polisi mengamankan barang bukti karpet merah yang dijadikan alas oleh pelaku, serta pakaian para korban.
Pelaku dikenakan UU 17 Tahun 2016 tentang pencabulan Pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan 4 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Gat/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya