SERANG, TitikNOL – Oknum Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Gunung Sari, Kabupaten Serang berinisial A (50), melakukan aksi tidak terpuji dengan mencabuli muridnya sendiri.
Mirisnya, aksi bejad itu diduga dilakukan pada 11 murid yang menginjak kelas 1 dan kelas 2. Ironisnya, aksi tidak terpuji itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku ditangkap di kediamnya. Aksi tidak senonoh itu diketahui atas dasar laporan warga.
"Iya siswa semua. Dilakukan di Sekolah. Dia guru kelas 1 kelas 2. Guru pengetahuan umum. Sementara kan lagi kami periksa, dilakukan pas jam pelajaran. Ngelihat ada kesempatan," katanya saat dihubungi TitikNOL, Kamis (27/02/2020).
Ia menuturkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, pelaku baru mengaku telah melakukan pencabulan terhadap lima muridnya.
"Makanya kami periksa dulu. Pelaku sudah kami amankan. Dia PNS, pengakuannya masih 5 siswa," jelasnya. (Son/TN1)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal