SERANG, TitikNOL – Seorang pemuda bernama Ason Haji (36), divonis delapan bulan penjara oleh majlis hakim dala sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (2/8/2016).
Ason Haji yang merupakan warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa izin mengedarkan obat dan makanan. Selain divonis delapan bulan penjara, Ason Haji juga didenda Rp5 Juta Subsider satu bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahan dan denda 5 juta subsider 1 bulan," ungkap ketua majlis hakim Putu SH, saat membacakan amar putusan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan terungkap, bahwa terdakwa yang merupakan pedagang obat keliling itu menjual obat untuk alergi, sakit gigi, obat bonyok dan obat asam urat. Namun ada yang tidak wajar dari bisnis yang dijalankannya.
Obat yang dijual terdakwa ternyata obat yang ia hasilkan dengan cara meramu sendiri, tanpa ada lisensi dari Badan POM.
"Obat yang dihasilkan tersebut kemudian diberi merek sendiri dan dimasukan ke dalam kantung plastik untuk dijual. Target penjualannya yaitu Kecamatan Ciruas dan Tirtayasa Kabupaten Serang," tukas Ketua Majlis Hakim. (Tisna/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil