SERANG, TitikNOL - Melky (20), Warga Lingkungan Keramatwatu, Kabupaten Serang diringkus jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Melky diringkus karena menjual obat terlarang, jenis tramadol secara online kepada pelajar di wilayah Kota Serang dan Cilegon.
Dari pengakuan Melky, obat tramadol atau yang sering disebut 'dodol' tersebut, ia jual melalui akun facebooknya dengan cara memposting foto dan menawarkannya.
“Dodol (tramadol) belinya online juga, dari instagram. Itu juga baru dua kali pesan, pertama 15 bungkus dan yang kedua 50 bungkus,” papar Melky saat di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Selasa (16/8/2016).
Melky mengatakan, ia tidak mengetahui kalau obat jenis tramadol tersebut dilarang untuk diperjual belikan secara bebas. “Awalnya saya coba dulu. Karena liat orang jual laku banyak yang beli, langsung saya jual ke temen-temen juga,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit II Direktrorat Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Irwansyah menjelaskan, tersangka ditangkap di depan gerbang pintu Perum Citra Gading, Kota Serang. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung meringkus tersangka.
“Kita amankan 545 butir tramadol yang disembunyikan pelaku di bawah jok motornya,” ujarnya.
Dari informasi yang didapatkan, pelaku menjual obat tersebut seharga Rp150 ribu sampai Rp180 ribu per bungkusnya atau 50 butir tramadol. (Tisna/rif)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23