IG Punia mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin dari program kerja Kejaksaan Negeri Serang.
“Perkara pidum dan pidsus. Jadi ini merupakan agenda rutin dari program kerja (Kejari) dalam hal pengelolaan aset dan barang bukti. Setelah keputusan pengadilan tahun 2025 ataupun tahun 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, nanti kita lakukan pemusnahan. Kita lakukan setahun 4 kali,” lanjutnya.
Pemusnahan ini, lanjut Punia, juga merupakan bentuk transparansi kepada publik mengenai barang bukti yang ditangani oleh pihak kejaksaan.
“Ini sebagai bentuk transparansi juga ya, transparansi terhadap apa yang kita lakukan di barang buktinya kita. Jadi target kita setelah sidang berkekuatan hukum tetap itu nol,” pungkasnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi