SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu tersangka kasus pungutan liar (Pungli) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Tersangka berinisial VIM yang merupakan mantan pegawai Bea Cukai Soetta. Dia ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, VIM ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Maka pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 11:30 WIB terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Satu Pegawai Kantor Bea Cukai Soetta Ditetapkan Tersangka
Ia menerangkan, VIM diduga keras terbukti melakukan pungli bersama teraanga QAB, yang telah ditahan pada 03 Februari 2022.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan atau pungli bersama-sama tersangka QAB," terangnya.
Tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 dan atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'