SERANG, TitikNOL - Kejati Banten mengungkap ada dua perusahaan jasa titipan yang diduga jadi korban pemerasan oknum pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta).
Modus yang dilakukan tersangka QAB dengan menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi atau orang lain.
"Dari hasil tim penyidik, kami baru mendapatkan 2 perusahaan, SK dan ESL," kata Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto, Jumat (4/2/2022).
QAB ditetapkan tersangka setelah penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai dengan menyita satu koper dokumen dan uang Rp1,169 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim melakukan paparan, pemeriksaan terhadap 11 saksi, 2 ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 miliar," terangnya.
Setelah ditetapkan tersangka, QAB dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari. (TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23