SERANG, TitikNOL - Setelah lima bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dua pemuda yakni MR (19) dan WG (20) diringkus pihak kepolisian.
Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, penangkapan terhadap dua pemuda tersebut berdasarkan atas laporan warga yang kehilangan kendaraanya di wilayah Baros pada bulan Juli 2019.
Berbekal laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyeledikan hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap. Tidak hanya itu, saat ini tim penyelidik sedang melakukan pendalaman sekaligus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku tersebut.
"Mereka pekerjaanya buruh lepas. Masih ada yang DPO dan masih tahap pengejaran sebagai penadah motor. Karena kedua pelaku ini usai mencuri melempar barang tersebut ke penadah yang saat ini masih tahap pengejaran," katanya saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Selasa, (10/12/2019).
Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat.
"Mereka melakukan pekerjaanya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. Kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang. Dengan menggunakan kunci leter T mereka berhasil merusak kunci dan membawa kabur motor," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten