SERANG, TitikNOL - Entah mimpi apa yang menghiasi malam dua warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang.
Tanpa isyarat, mereka diciduk polisi saat asyik nyantai di teras rumah menenggak secangkir kopi.
Kedua tersangka pengedar yaitu MA (47) warga Desa Mongpok, dan HO (41) warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 11 paket sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.
"Jumat (16/9) sekitar pukul 22:00 WIB, petugas mengamankan tersangka MA yang saat itu berada di teras rumahnya. Setelah itu, tersangka HO yang berada di dapur juga diamankan," ujarnya, Selasa (20/9/2021).
Kapolres mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari saku celana tersangka MA, ditemukan 11 paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening.
"Penggeledahan juga dilakukan di ruangan rumah serta kamar namun tidak ditemukan barang bukti lain. Bersama 11 paket yang diduga sabu, keduanya diamankan ke Mapolres Serang," kata Kapolres.
Sementara itu, AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis. Dari pemeriksaan keduanya mengakui jika 11 paket sabu merupakan milik berdua yang dibeli secara patungan.
"Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dan mengakui barang bukti yang diamankan merupakan milik berdua yang dibeli secara patungan," kata Michael.
Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis sabu lebih kurang 1 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan sabu seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Andre (DPO) warga Tangerang.
"Mendapat barang (sabu, red) dari Andre tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan hukuman mati. (Har/TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23