SERANG, TitikNOL - NK (23) dan MD (40) warga Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang nekat mencuri besi pembatas jalan.
Pencurian dilakukan di Kampung Linduk, Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Akibatnya, keduanya harus meringkuk di sel tahanan.
Kedua pelaku tertangkap basah oleh petugas yang sedang patroli pada 2 Februari 2023 dini hari.
"Para pelaku dalam melakukan aksi pencurian, menggunakan sarana mobil pikup suzuki Futura Nopol B 9676 JZC, berpura-pura sebagai pekerja yang sedang memperbaiki besi pembatas jalan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (3/2/2023).
Ia menerangkan, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan mengenakan rompi pekerja jalan. Sehingga orang tidak curiga terhadap aksinya.
"Pelaku memakai rompi pekerja proyek, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dan pelaku memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan alat las pemotong," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Adapun bukti yang disita berupa satu unit mobil, gas oksigen ukuran 20 kilogram, tabung gas LPJ 3 kilogram, palu, linggis, selang regulator gas warna merah-hijau, dan rompi proyek warna oranye beserta tali rompi. (HAR/TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23