SERANG, TitikNOL- Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin membantah keterangan terdakwa Encep dan Mulyadi dalam sidang lanjutan pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Serang.
"Jelas itu tidak benar, saya tidak mengurusi hal hal seperti itu, itu kan sudah kita serahkan kepada penyidik reskrim," ujar Kapolres Serang saat dihubungi melalui sambungan telpon. Senin (29/2/2016)
Untuk pengakuan kedua terdakwa, Kapolres menyerahkan semuanya pada proses persidangan saja.
"Sah-sah saja, itukan dipersidangan, untuk membela diri," tegasnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, Encep Hudaya alias Cepot dan Mulyadi mengaku disiksa oleh Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. (Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang