CILEGON, TitikNOL - Pemkot Cilegon dapat kabar gembira dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Pihak pemerintah berhasil menyelamatkan muka, lantaran berhasil memenangkan kasus penertiban bangunan liar di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, di tingkat PT.
Pemkot Cilegon memang tengah bergelut dengan hukum pasca penertiban bangunan liar yang dilakukan Januari 2016 di kawasan Krenceng, Purwakarta. Para pemilik bangunan menuntut pihak kecamatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan sejumlah alasan.
Pemkot ternyata kalah ketika kasus tersebut ditangani PN Serang, Mei lalu. Akibatnya, Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp400 juta.
"Waktu di tingkat PN kami memang kalah. Tapi setelah banding, kami menang," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Cilegon, Sulhi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2016).
Kata Sulhi, pihaknya telah menerima putusan PT nomor No: 94/ptd/2016/PT.BTN pada Selasa (27/9/2016) lalu. Isinya tentang Pemkot Cilegon yang telah memenangkan gugatan kasus bangunan liar.
"Sekarang tinggal tunggu kasasi dari pihak penggugat. PT memberikan kesempatan kepada penggugat selama 14 hari untuk melayangkan kasasi," jelasnya.
Sementara itu, Camat Purwakarta Balukia Ikbal mengaku bersyukur dengan kemenangan ini. Sebab apa yang dilakukan pihaknya semata-mata menciptakan ketertiban umum.
"Disana kan meresahkan, banyak laporan masyarakat masuk ke kelurahan. Makanya kami merespons dengan melakukan penertiban," tuturnya. (quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'