SERANG, TitikNOL - AW alias Wawan (49), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terpaksa mendekam di sel tahanan usai menambang di lahan orang lain tanpa izin.
Tersangka diringkus di sebuah pondok pesantren di daerah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada 22 Februari 2023.
"Tersangka Wawan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.
Menurutnya, tersangka diduga melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Parahnya lagi, tersangka melakukan penambangan di tanah milik orang lain.
"Jadi lahan yang ditambang oleh tersangka ternyata milik orang lain. Tersangka menyewa lahan bukan dari pemilik lahan dengan deposit 1000 rit, namun Wawan baru menjual sebanyak 18 rit," ucapnya.
Menurut Kapolres, penambangan ilegal tanah merah ini terungkap setelah pemilik lahan melapor bahwa ada aktivitas penambangan di tanah miliknya di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Setelah menerima laporan, Tim Tipidsus mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah. Hasilnya diketahui, jika aktivitas penambangan tersebut belum mendapat izin dari pemerintah daerah.
"Atas mendapat keterangan, penyidik Unit Tipidsus mengamankan kendaraan excavator yang digunakan untuk menguruk tanah. Hanya saya, tersangka Wawan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengakui jika kegiatan penambangan sudah berjalan. Namun dari 1000 rit, baru 18 rit tanah merah yang terjual.
"1 rit berisi 20 kibik tanah merah yang diangkut menggunakan truk tronton," jelasnya.
Lanjut Yudha, tersangka Wawan sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang minerba dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam