SERANG, TitikNOL - Polda Banten akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kominfo, guna membongkar aliran uang hasil judi online.
Mengingat pada kasus 50 website RM, penghasilannya tembus Rp3,9 miliar per hari.
"Omset harian Rp3,9 miliar. Maka melalui angka di sini, maka Polda Banten serius akan berkoordinasi dengan PPATK," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Kamis (25/8/2022).
Peran RM dalam kasus judi online sangat terbilang rapi dan mahir dengan mengelola 50 website.
Untuk mengelabui petugas, website itu berlandaskan perusahaan media periklanan. Padahal isinya untuk judi online.
Baca juga: Polisi Buru 2 Bos Besar Gadis Cantik yang Bekingi Judi Online
RM ditangkap pada 20 Agustus 2022 bersama barang bukti komputer dan uang Rp930 juta dari rekeningnya.
"Yang mengejutkan 1 perempuan 26 tahun dengan peran mengoprasionalkan judi online," ujarnya.
Selain mengoperasionalkan judi online, RM juga tercatat sebagai komisaris di PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa.
Perusahaan itu menampung 50 website judi online. Selain itu, RM didaulat sebagai bendahara untuk mengurus uang yang masuk dari bisnis haram tersebut.
"RM alias Ningsih, komisaris dari perusahaan sebagai kunci bendahara, lider dari 50 pengelola website," ucapnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menggeledah apartemen dan rumah di wilayah Kabupaten Tangerang, yang dijadikan posko perjudian.
"Jumlah uang yang disita dari rekening RM adalah Rp931 juta. Menggeledah rumah dan apartemen," ungkapnya. (TN3)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal