LEBAK, TitikNOL - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwidamar, Polres Lebak, berhasil membekuk satu tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Sampaleun, Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Kamis malam (8/2/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Dikatakan AKP Ridwan Siahaan Kapolsek Leuwidamar, pelaku curanmor yang berhasil dibekuk yakni AML (18) alias EPL, warga Kampung Babakan, Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar dan EDN (19) alias WOK warga Kampung Kemancing, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar terduga penadah.
Dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian saat tengah ada hiburan organ tunggal di Kampung Sampaleun, Desa Sangkanwangi.
Sepeda motor yang dicuri milik Somri warga setempat, yang saat itu sedang menonton hiburan organ tunggal. Saat itu sepeda motor korban sedang terparkir di teras rumah warga.
Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor jenis Vixion berwarna merah dengan nomor polisi A 2166 RR tersebut, pelaku membawanya ke rumah EDN alias WOK terduga penadah.
"Dua tersangka pelaku itu saat ini sudah kita amankan di Mapolsek," ujar Kapolsek singkat.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan satu tersangka lainnya di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19