SERANG, TitikNOL - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil menangkap dua pelaku penadah baterai tower secara online. Keduanya A (36) dan F (23) ditangkap dirumahnya masing-masing.
Dari tangan keduanya polisi temukan 360 buah baterai tower dari berbagai kartu perdana, di kediaman pelaku, lingkunhan Kasemen, Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kedua penadah membelinya dari para pelaku pencurian baterai tower secara online, lalu menjualnya kembali melalui media sosial.
"kehilangan baterai tower, terus kita selidiki di media online dan ada situs jua beli yang perjual belikan baterai ini karena kita tau sendiri ini tidak diperjualbelikan," kata Kapolres, Senin (3/1/2022).
Hutapea menjelaskan TKP penjualan di Kasemen, Kota Serang setelah penyidik melihat nomor registrasinya dan identik.
"Keduanya belum menjawab terkait didapatkan darimananya kemungkinan secara online kami juga memburu pelaku semoga segera terungkap," ungkapnya.
Pelaku ini menjual baterai tower seharga Rp 5 juta, dengan sasaran pembeli orang orang tertentu yang biasa digunakan untuk kebutuhan listrik perumahan.
"Harga aslinya Rp 20 juta, barang ini engga diperjual belikan secara bebas. targetnya untuk pembangkit listrik rumahan," tegasnya.
Atas aksinya itu, terduga pelaku dilenakan pasal 480 penadahan dengan kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Gat/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami