SERANG, TitikNOL - Tak kapok dibui, seorang residivis kasus obat keras kembali diringkus oleh aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
Tersangka berinisial AS (30) warga Kelurahan Cipare, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Makmur Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (27/2/2021) sore.
Pengedar narkoba ini sebelumnya pernah ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Banten terkait kasus serupa. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 296 butir obat jenis tramadol.
Kasatresnarkoba AKP Shilton mengatakan, penangkapan residivis pengedar narkoba berawal dari adanya laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Sesuai informasi warga, tersangka AS berhasil diamankan di tempat kontrakannya dan menemukan 4 lempeng obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah karpet," terang Shilton kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Saat akan diamankan ke Mapolres Serang, tiba-tiba datang salah seorang rekan tersangka menyerahkan paket yang baru saja diambil dari tempat jasa pengiriman barang. Paket itu berisi puluhan lempeng obat yang sama.
"Tersangka berikut temannya serta barang bukti diamankan ke mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, rekan tersangka dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus ini. Dia hanya menerima upah dari AS untuk mengambil paket yang diberitahu isinya pernak-pernik," jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang dibeli secara online. Barang pesanan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman setelah tersangka mentransfer.
"Jadi antara tersangka dengan si penjual obat tidak saling mengenal karena pembelian dan transaksi tidak dilakukan secara langsung. Tersangka AS mengaku sudah 5 kali menjalani bisnis ilegal ini," terangnya. (HR/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang