CILEGON, TitikNOL - Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Hermawan mengungkapkan bahwa ASR (30), yang merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Cilegon, sudah lama menjadi target operasi (TO) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"ASR ini target operasi kita sejak lama. Jadi, ketika adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ASR diduga sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu, langsung kita tangkap,” jelas AKP Dedi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2016).
Baca juga: Polres Cilegon Bebaskan Oknum PNS yang Diduga Konsumsi Sabu-Sabu
Tapi, karena tidak adanya barang bukti dan negatifnya hasil tes urine, membuat oknum PNS yang merupakan mantan ajudan Walikota Cilegon tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Karena ada bukti kuat dan belum memenuhi unsur tindak pidana, maka yang bersangkutan kita bebaskan," katanya.
Meskipun tidak terbukti, ASR yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkot Cilegon tersebut harus wajib lapor.
"Dia (ASR) harus wajib lapor dua kali dalam seminggu. Tujuannya untuk mempermudah kami melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Ardi/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam