CIlEGON,TitikNOL - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ASR (30) yang bekerja di Pemkot Cilegon, akhirnya dibebaskan oleh Polres Cilegon. Dilepaskannya mantan ajudan Wali Kota Cilegon itu dari jerat hukum, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan.
Menurut Dedi, saat penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan ASR.Tes urin yang dilakukan kepadanya pun hasilnya negatif.
"Kita juga melakukan tes urine yang bersangkutan, tapi hasilnya tidak terbukti menggunakan narkoba atau negatif," jelas AKP Dedi kepada TitikNOL.co.id melalui pesan singkat, Minggu (4/9/2016).
"Jadi intinya kasus ASR ini belum memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga yang bersangkutan kita kembalikan ke keluarganya dan dikenakan wajib lapor," tambahnya.
Saat disinggung adanya seorang wanita bersama ASR saat dilakukan penangkapan, Dedi membantahnya. "Enggak ada itu, cuma ASR sendirian pas kita lakukan penangkapan," tutupnya.
Baca juga: Oknum PNS Tertangkap Narkoba, Kapolres dan Kepala BNN Cilegon Bungkam
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan ASR di sebuah kafe di sekitar Makam Balung pada Jumat (2/9/2016) kemarin. Dari kabar yang beredar saat itu, pelaku ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23