LEBAK, TitikNOL - Sejumlah perangkat desa di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak ditangkap Polisi pada Selasa (13/12/2022).
Informasi yang dihimpun TitikNOL, kelima orang perangkat desa tersebut berinisial DI, SEP, MAL, CUH dan WIN.
Para terduga pemilik dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu itu diamankan di kantor desa masing-masing.
Kepala Desa Cisimet Raya, Kecamatan Leuwidamar, Ohan Boheri tidak menampik kabar tersebut. Pihaknya menyesalkan perilaku dua oknum perangkat kantor desanya diamankan pihak polisi Satresnarkoba.
Bahkan pihaknya mengaku sudah mendatangi Mapolres Lebak untuk memastikan anak buahnya dalam kasus tersebut. Hasilnya, para oknum perangkat desa akan direhab.
"Iya saya sangat menyesalkan kelakuan keduanya, itu kan perbuatan pribadi mereka tanpa sepengetahuan saya. Saya sudah ke Polres dan mereka akan di Rehab," katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan telah mengamankan kelima orang perangkat desa di Kecamatan Leuwidamar tersebut.
"Semuanya dilakukan rehab, bang. Karena hanya sebagai pemakai aja makanya dilakukan rehab," terangnya. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam