SERANG, TitikNOL - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang meringkus dua pelaku pencurian spesialis kendaraan roda empat. Dalam pemeriksaan, petugas mendapatkan pengakuan yang mengejutkan, kedua tersangka ternyata merupakan gembong pencurian yang sudah belasan kali melakukan pencurian khusus kendaraan minibus jenis Suzuki Carry.
Tersangka HR, 37, warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, disergap saat sedang menunggu istrinya di sekitar Pasar Badak Pandeglang, Senin (13/11/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Selang satu jam kemudian, petugas meringkus tersangka ES, 42, warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang ditangkap di rumahnya. Dari tersangka diamankan barang bukti soket kunci kontak, leter T serta obeng.
"Tersangka tidak masuk dalam daftar DPO kami, tapi dari pengakuan keduanya 10 kali beraksi di Kabupaten, belum termasuk di Kota Serang, Jakarta, Tangerang," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung ditemui di kantornya Rabu (15/11/2017).
Kasat yang didampingi Kanit Buser Iptu Shilton menambahkan terungkapnya kasus pencurian mobil ini berkat rekaman CCTV yang didapat dari pengelola Mall of Serang sesaat setelah Supardi, warga Kota Cilegon, melaporkan kehilangan minibus Suzuki Carry. Peristiwa itu, kata Kasat, terjadi pada bulan Mei lalu, pada saat korban dan keluarganya sedang berbelanja.
"Dari petunjuk awal itu, Tim Buser yang dipimpin Iptu Shilton melakukan pencarian sosok pria yang terekam saat bertransaksi di pos pembayaran parkir. Setelah bersusah payah, kasus pencurian ini akhirnya berhasil kita ungkap," terang Gogo.
Dalam aksinya, lanjut Gogo, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka HR merupakan eksekutor (pemetik), sedangkan ES bertugas mengantarkan HR ke lokasi yang sudah menjadi target sasaran. Dalam setiap aksinya, tersangka HR melengkapi dirinya dengan membawa soket, letter T dan obeng.
"Obeng untuk membuka dashboard, kunci T digunakan menjebol soket. Untuk menghindari kecurigaan petugas di pos pembayaran parkir, soket diganti dengan yang baru," terang Gogo.
Tersangka HR mengakui jika dirinya sudah melakukan pencurian mobil sebanyak 10 kali di Kabupaten Serang. Mobil curian itu, kata HR dibawa ke daerah Pandeglang atau Sukabumi untuk dijual kepada para penadah dengan harga bervariasi, tergantung dengan kondisi kendaraan.
"Uang hasil penjualan mobil curian, saya gunakan untuk kebutuhan keluarga," ungkap HR. (hr/red)
3 Organ Tubuh Berdampak Rusak Akibat Merokok yang Perlu Diketahui
MUI Grogol Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Anarkis Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
PT Selago Makmur Plantation Melakukan PHK Sepihak di Tengah Wabah Covid-19
Jika Kalah dari Liverpool, Guardiola Akui Manchester City Bisa Tamat
Deklarasikan ‘Bertaji’, Solmet Kabupaten Serang Dukung Penuh Tatu-Panji di Pilkada
10 Hari Hilang Misterius, Mahasiswi Cantik Asal Lebak Bersembunyi di Daerah Ini, Begini Cerita Lengkapnya
Gubernur Banten Tak Hadiri Seba Baduy, Jaro 12: Kami Sedikit Kecewa
Sebelum Terikat Kontrak, Uya Kuya Sarankan Artis Jalani Tes Narkoba
KPAI Harapkan Media Elektronik Tidak Tayangkan Acara Seks Menyimpang
Kejari Serang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Jembatan Kedaung