SERANG, TitikNOL - Wiwi dan Syaiful ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dalam kasus perusakan gudang penyimpanan minuman keras di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Minggu (7/2/2016) yang lalu.
Kedua warga Nambo, Ciruas, Kabupaten Serang ini ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sudah memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menyematkan status saksi ke tersangka terhadap keduanya.
Informasi yang dihimpun, keduanya diamankan anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Serang Sabtu (19/3/2016) malam.
“Ya (sudah ditangkap), tapi coba konfirmasi ke kasat (Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino),” ujar Kanit Jatanras Ipda Juwandi saat dikonfirmasi Senin (21/3/2016).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.
Untuk diketahui, aksi pembakaran oleh warga tersebut dipicu karena pemerintah dinilai tutup mata dengan keberadaannya gudang miras diwilayah Ciruas, Kabupaten Serang. Bahkan lokasi gudang miras berada dekat rumah ibadah sehingga tak layak. (Ros/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu