SERANG, TitikNOL - HA alias Buloh (28), warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dicokok polisi usai membobol rumah warga.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu 13 Agustus 2022 siang. Dalam aksinya, buruh serabutan ini berhasil menggasak puluhan gram perhiasan emas, tablet di rumah warga di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, peristiwa pencurian di rumah Satrio Wicaksono (35) terjadi pada Sabtu (19/3) dini hari. Pada saat kejadian, korban bersama isteri sedang pulas tidur.
"Tersangka masuk ke dalam korban dengan cara merusak jendela kamar tidur, kemudian mengambil barang berharga milik korban yang ada di atas meja kamar dekat jendela," terangnya, Minggu (13/8/2022).
Peristiwa pencurian kemudian diketahui istri korban sekitar pukul 04:00 WIB, pada saat akan melaksanakan ibadah shalat.
Melihat perhiasan, tablet serta dompet di atas meja tidak ada, istri korban kemudian membangunkan suami.
"Setelah mengetahui rumahnya telah dimasuki maling, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang," ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob segera diturunkan untuk membantu penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
"Identitas pelaku diketahui namun keberadaan pelaku tidak diketahui lantaran kabur dari rumah. Pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 12:30 WIB, tersangka HA berhasil ditangkap di rumahnya," terang Yudha Satria.
Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka HA alias Buloh mengakui telah melakukan pencurian di rumah Satrio Wicaksono.
"Tersangka mengaku beraksi seorang diri dan beraksi pada malam hari setelah terlebih dahulu mengincar rumah calon sasarannya," tambah Dedi Mirza.
Tersangka yang masih membujang, kata Dedi, kebutuhan ekonomi menjadikan tersangka nekad melakukan aksi pencurian lantaran pekerjaannya hanya sebatas buruh serabutan.
"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka HA alias Buloh dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Har/TN3)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam