SERANG, TitikNOL – Pekan depan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akan mengadili tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Priovinsi Banten tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar, Dadang Prijatna.
Kepastian tersebut didapat, usai penyidik dari Kejaksaan Negeri Serang bersama Kajaksaan Tinggi Banten melimpahkan berkas perkara anak buah Tubagus Chairi Wardana (TCW) ke Pengadilan Tipikor Serang.
"Iyah, kemarin sudah kita terima, berkas sudah diserahkan ke ketua pengadilan, untuk menunjuk hakim yang akan memimpin sidang," kata Panitra Muda Tipikor Pengadilan Serang, Nurfuad, Rabu (27/4/2016).
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten, Iing Suwargi dan Pengusaha Iyus Priatna sudah menjalani sidang di Pengadilan Tiikor Serang.
"Pekan depan sudah keluar jadwal sidangnya," ujar Nur Fuad. (Ros/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang