TitikNOL - Federasi Sepak Bola Inggris (FA), melalui pernyataan yang dikutip ESPN pada Kamis (2/2/2017), mengonfirmasi penolakan banding bek Manchester City, Bacary Sagna. Dengan demikian, Sagna diharuskan membayarkan sanksi denda senilai 40.000 poundsterling atau setara Rp668 juta.
"FA menolak banding sanski senilai 40.000 poundsterling yang diajukan Bacary Sagna terkait komentar negatifnya di media," bunyi pernyataan FA.
FA menilai, Sagna melanggar peraturan FA Pasal E3 ayat 1 karena dianggap berkomentar negatif terkait integritas dari ofisial pertandingan.
Kejadian bermula ketika Sagna mempertanyakan integritas wasit Lee Mason ketika Manchester City menghadapi Burnley di Stadion Etihad (2/1/2017). Sebab, ketika itu Lee Mason memberikan Fernandinho kartu merah kerena dianggap melakukan pelanggaran keras terhadap Johann Berg Gudmundsson.
Manchester City pada akhirnya harus bermain dengan 10 orang. Meski begitu, The Citizens sukses meraih kemenangan 2-1 atas Burnley. Namun, Sagna tetap saja kecewa dengan keputusan wasit terkait kartu merah Fernandinho.
Usai laga, Bacary Sagna langsung mengunggah foto dengan judul "10 lawan 12....namun masih bisa berjuang dan menang sebagai tim,". Meski pada akhirnya judul foto tersebut dihapus, namun FA menganggap pemain Manchester City itu bersalah karena telah melanggar peraturan terkait komentar negatif melalui sosial media dan mempertanyakan integritas wasit.
Sumber: www.bola.com
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'