SERANG, TitikNOL – Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono, hingga saat ini belum diberhentikan dari keanggotaanya, menyusul kasus suap Bank Banten yang menjeratnya di akhir 2015.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Golkar Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, Golkar baru akan mengusulkan pemberhentian setelah keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Hasil sidang ketika itu Pak Hartono masih menyatakan pikir-pikir. Kami belum dapat informasi sekarang ini. Prinsipnya, kami akan mengikuti aturan organisasi yaitu menunggu inkrah," kata Fitron, ditemui seusai sidang paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) FL Tri Satriya, di DPRD Banten, Rabu (3/8/2016).
Informasi yang diperoleh, beberapa hari setelah putusan, SM Hartono akhirnya menerima putusan PN Serang yang memvonis 5 tahun penjara. Berbeda dengan rekannya FL Tri Satriya yang langsung menyatakan menerima putusan.
"Kalau sudah (menyatakan) inkrah, berati kami akan ajukan. Namun tetap menunggu salinan putusannya. Kami patuh pada aturan organisasi, keputusannya harus final dulu," tukasnya. (Kuk/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23