JAKARTA, TitikNOL - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat unik. Pasalnya, tidak jelas inisiator yang mengusulkan revisi UU KPK itu pemerintah atau DPR RI.
Suparji menilai, DPR atau pemerintah tak mau mengambil inisiatif secara langsung karena revisi UU KPK akan melemahkan. Sementara, KPK saat ini menjadi lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat.
"Pada RUU yang lain, inisiator kalau tidak pemerintah maka dari DPR. Meskipun bisa juga usulannya dari masyarakat. Tetapi RUU ini (KPK) unik, karena tidak jelas inisiatornya," ujar Suparji saat dihubungi, Rabu (3/2/2016).
Tak hanya itu, pihak DPR RI selalu mengatakan bahwa revisi UU KPK akan memperkuat lembaga anti rasuah tersebut. Namun, DPR RI tidak bisa menjelaskan pasal mana saja yang akan memperkuat KPK.
"Tujuannya dalam rangka memperkuat KPK ,tetapi publik tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan bagaimana cara memperkuat KPK tersebut melalui revisi," ungkapnya
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya