SERANG, TitikNOL – Wali Kota Serang Syafrudin mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang mengajukan cuti lebaran tahun 2021. Alasannya, yang dilarang hanyalah mudik bagi mayarakat maupun abdi negara.
Pria yang kerap disapa Kang Syaf itu mengklaim, keputusan itu telah sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun pihaknya tidak menyebutkan aturan nomor berapa.
"Cuti ASN sesuai dengan anjuran dari Mendagri ditiadakan, eh bukan cuti tapi mudik. Kalau cuti mah ada (diperbolehkan), yang tidak diperbolehkan mudik," katanya kepada awak media, Selasa (13/4/2021).
Padahal di sisi lain, kebijakan itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Meski demikian, Menpan RB memberikan keringanan bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan mendesak lainnya.
Kendati, pengajuan cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 sampai 17 Mei 2021)," tulis SE Menpan RB yang dikutip.
Perlu diketahui, Pelarangan mudik bagian bentuk pencegahan penularan virus corna lebih meluas. Masyarakat diminta untuk patuh pada kebijakan yang telah diatur pemerintah. Selama musim pandemi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik yang kedua kalinya.
Mengingat, wilayah Indonesia masih diserang pandemi Covid-19. Pelarangan mudik bagian bentuk pencegahan penularan virus corna lebih meluas. Masyarakat diminta untuk patuh pada kebijakan yang telah diatur pemerintah. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23