SERANG, TitikNOL - Open bidding Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten menuai sorotan. Terlebih seleksi itu diketuai oleh Komisaris Independen yang sudah tidak memegang mandat.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Muljadi, menilai etika bisnis seleksi jabatan yang yang diketuai oleh Komisaris Independen yang sudah tidak memegang mandat tidak baik.
Terlebih, Bank Banten adalah milik Pemprov dan pendiriannya bersumber dari Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Dalam kacamata masyarakat awam yang dilakukan oleh komisaris independen yang sudah tidak memegang mandat lagi sebagai komisaris secara etika bisnis jelas tidak baik,†katanya, Rabu (5/10/2022).
Dia mengingatkan, masa jabatan komisaris dan direktur Bank banten adalah 4 tahun pada periode pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai yang disebutkan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) pada akhir masa jabatan.
Menurutnya, permasalahan yang menimbulkan polemik bisa diselesai dengan baik apabila Bank Banten dapat melaksanakan prinsip GCG.
Prinsip yang pertama adalah transparansi. Maka Bank Banten memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang hasil dari open bidding tersebut, apabila ingin memdapatkan kepercayaan masyarakat.
Prinsip yang kedua adalah akuntabel, yaitu Bank banten perlu merasakan tanggungjawab yang diberikan untuk mengelola sumber-sumber publik.
Prinsip ketiga adalah responsibilitas, yaitu Bank Banten yang merupakan bank milik masyarakat Banten perlu mempunyai tanggungjawab memenuhi aturan-aturan hukum memenuhu kebutuhan-kebutuhan sosial masyarakat.
Prinsip keempat adalah independensi, yakni Bank Banten perlu memiliki memiliki kejujuran dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang objektif.
Prinsip kelima adalah fairness (kesetaraan dan kewajaran), yakni Bank Banten perlu memperhatikan hak setiap pemangku kepentingan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan menjalan kan prinsip GCG ini, permasalahan tentang polemik yang terjadi tentang open bidding Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Bank Banten dapat diselesaikan secara bijak," jelasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan