SERANG, TitikNOL – Bank Banten akan melakukan aksi korporasi penggabungan nilai nominal saham (reverse stock) 10 saham menjadi 1, dengan menerbitkan Seri C melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
Ada 60.820.296.033 lembar saham baru pada saat PUT nanti. Dengan nominal yang diterbitkan sebesar Rp50 perlembar saham.
"Nominal tersebut setara 90,46 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,” kata Direktur SDM dan Operasional Bank Banten Kemal Idris, Selasa (15/9/2020).
Untuk mendukung pelaksanaan aksi korporasi, sambung Kemal, perseroan berencana melakukan Reverse Stock sebelum melaksanakan PUT VI. Reverse Stock diharapkan dapat memenuhi persyaratan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait minimum harga pelaksanaan saham pada PUT VI dan PUT VII PMHMETD.
Menurut Kemal, nominal saham Perseroan dengan rasio setiap 10 saham lama menjadi 1 saham dengan nilai nominal baru akan diajukan pada saat RUPSLB 2 Oktober mendatang.
"Penggabungan nilai saham ini diperlukan untuk mendukung kegiatan PUT VI dengan hasil valuasi saham tersebut. Kami berharap ini akan berjalan dengan lancar serta memenuhi persyaratan dan peraturan dari Bursa Efek Indonesia (BEI),” paparnya.
Ia mengungkapkan, rangkaian kegiatan aksi korporasi yang saat ini tengah berjalan merupakan bagian dari memperkuat permodalan Bank Banten.
Melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013, Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroran Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp1.55 triliun.
“Kami berharap kiranya seluruh Pemegang Saham dapat mendukung kelancaran pelaksanaan RUPSLB mendatang. Perseroan meyakini bahwa hal ini merupakan langkah fundamental dalam memastikan ketahanan kelembagaan, untuk Bank Banten yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia menerangkan, dukungan penuh yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten, sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan seluruh pemangku kepentingan lainnya adalah sebuah komitmen, serta semangat untuk bangkit membangun bank kebanggaan masyarakat Banten semakin maju.
"Kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, tentu akan dipergunakan secara optimal. Bank Banten tetap optimis menyambut aksi korporasi ini sebagai langkah menuju kebaikan bersama,” terangnya. (Son/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23