SERANG, TitikNOL - Dua pemuda diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, karena kedapatan membawa 150 Kilogram narkotika jenis ganja.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, kedua tersangka berinisial FN (29) dan IG (44) ditangkap di Bengkel Las di Jalan Husain Sastranegara Benda Kecamatan, Benda Kota Tangerang, setelah terbukti menyelundupkan ganja di bagasi mobil Toyota Camry bernopol B 1807 CER berwarna silver.
"Kami coba temukan menggunakan anjing pelacak dan tertutup di bagasi mobil dan kami coba bawa ke bengkel untuk di Gurindra dan di tempat penyimpanan ban ditemukan sebanyak 150 kilogram," katanya kepada awak media.
Menurutnya, para tersangka telah melakukan aksi penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak dua kali dengan menggunakan rute Bangka Belitung menuju Tanjung Priok.
Berdasarkan pengakuan tersangka, penyelundupan yang pertama berhasil diedarkan di Wilayah Jawa Barat dan kedua kalinya penyelundupan barang haram 150 kilogram ganja tersebut akan diedarkan di Wilayah Tanggerang.
"Sebelum puasa sudah disebar di Wilayah Jawa Barat dengan jenis yang sama dan berat yang hampir sama," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 RI tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup sampai hukuman mati. (Gat/son/TN1)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Seorang Pria Lansia di Lebak Banten Ditangkap Polisi Usia Cabuli Anak di Bawah Umur
Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Pasca Banjir, Disbudpar Kerahkan 1.300 Relawan 'Sapu' Pantai
Hasil Pertandingan Liga Europa, Arsenal vs Qarabag dengan Skor Akhir 1-0
Ratusan Aktivis Seluruh Banten Lakukan Orasi Tolak Valentine Day
Jawara Farm dan BSD Gandeng Relawan FBn Siapkan Ambulance Gratis untuk Warga Banten
Korupsi Pengadaan Bibit Rp700 Juta, Mantan Kadis Hutbun di Lebak Ditetapkan Tersangka
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Waduk Sindangheula Terkendala Penetapan Lokasi