SERANG, TitikNOL - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah Serang, berhasil menyita satwa dilindungi satu ekor Elang Berontok Fase Gelap dan tiga ekor kucing hutan, dari salah satu warga Kota Cilegon yang memiliharanya selama satu tahun.
“Ini ada dua jenis, satu elang berontok dan tiga kucing hutan dari warga cilegon, Ini termasuk satwa yang dilindungi,” kata Kepala BKSDA Jabat Wilayah Serang Andre Ginson, Selasa (24/10/2017).
Andre menjelaskan, satwa dilindungi tersebut secara sukarela diserahkan ke pihaknya, karena sang pemilik beralasan tidak ingin melalui proses hukum soal kepemilikan hewan dilindungi.
“Ini diserahkan secara sukarela. Mungkin dia takut juga untuk penegakan hukum. Hewan ini lebih kurang satu tahun dia pelihara pengakuannya,” jelasnya.
Satwa dilindungi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepaskan ke international Animal Recue di Bogor dan ke pusat penyelamatan satwa di Sukabumi.
“Kita lihat dulu sifat satwa itu kalau memang sehat dan sifat liarnya sudah keluar kita bisa rilis langsung Sementara kita lihat elang ini masih jinak makanya kita titipkan ke lembaga konservasi sementara,” pungkasnya. (Gat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan