LEBAK, TitikNOL - Aktivis mahasiswa yang tergabung Aliansi Mahasiswa Peduli Lebak yakni GMNI, KUMALA dan PMII Kabupaten Lebak mendesak DPRD setempat segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan.
Yakni, Perda nomor 12 tahun 2005 wajib belajar Diniyah, Perda nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan dan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.
Ketiga perda tersebut, dinilai rancu dan dipertanyakan implentasinya.
Seperti dalam Perda nomor 12 tahun 2005 salah satu pasalnya menyebutkan STTB Diniyah sebagai salah satu syarat masuk sekolah menengah pertama, namun hal itu tidak pernah terealisasi secara real. Padahal, dalam kaitan Perda ini, pemerintah pernah mendapat bantuan dana yang begitu besar dari pemerintah pusat.
Selain itu, Perda nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan, pemerintah tidak pernah serius mengurusi warga yang berkebutuhan khusus. Ini dibuktikan dengan hanya ada beberapa SLB saja yang ada di Kabupaten Lebak.
Lalu, di Perda nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren pun menjadi sia-sia.
"Jadi, kami mendesak agar DPRD Lebak segera mencabut perda-perda tersebut. Selain tidak relevan dan Implementasinya dipertanyakan, tidak pernah ada pengawasan dari pihak DPRD," ujar Naim Al fauzi, Ketua PMII Lebak, saat unjuk rasa di halaman Kantor DPRD lebak, senin (2/5/2016).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Lebak, Yogi S Rahmat menegaskan tidak akan mencabut sejumlah Perda tentang pendidikan.
Baca juga: Mahasiswa Tuding Pemda Lebak Lemah Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Menurut Yogi, alasan dewan tidak akan mencabut sejumlah Perda pendidikan, karena akan menindaklanjuti hal tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat.
"Yang saya harapkan saudara semua kalau diundang dalam pembahasan Raperda atau RAPBD hadir di dewan. Aspirasi ini kami terima dengan baik, tapi kalau untuk mencabut Perda kita belum bisa," ujar Yogi. (Gun/red)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos