BANTEN, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, mengaku sudah memberikan surat terguran kepada PT Hanasa Prima, perusahaan tambang pasir kuarsa yang berada di Kecamatan Cihara.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lebak, Dasep Novian mengatakan, surat teguran tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
"Kita menegaskan ke PT. HP, untuk tidak membuang limbah pencucian pasir ke bantaran sungai dan menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tertutup," kata Dasep Novian kepada TitikNOL melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi, mengaku belum menerima surat tembusan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.
"Ok kami belum terima, Mungkin ke LH Provinsi," singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Seperti diketahui, PT Hanasa Prima merupakan perusahaan yang berproduksi di bidang tambang pasir kuarsa, yang berada di Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi dan pantauan TitikNOL, perusahaan tersebut diduga membuang limbah Pencucian pasir ke sungai Cihara, sehingga mengakibatkan sungai tersebut menjadi keruh dan tidak bersih kembali. (Lib/Tn1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya