SERANG, TitikNOL – Artis kondang Nikita Mirzani akan segera disidang mulai 14 November 2022 mendatang. Sidang akan digelar secara terbuka.
Hingga kini, PN Serang sudah menetapkan Majelis Hakim dalam perkara itu yakni Dedi Saputra, Slamet Widodo, dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti Radita Vitaloka.
"Karena ini pidana umum, sidangnya terbuka," kata Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu (9/11/2022).
Uli menyatakan, sejauh ini belum ada keputusan dari hakim tentang proses persidangan. Tapi sidang dapat digelar secara online maupun offline.
“Untuk persidangan kita akan melihat perkembangannya karena bisa dilakukan online dan offline. Kalau ada permohonan dari kuasa hukum nanti diputuskan Majelis Hakim,†ucapnya.
Ia menegaskan, Nikita Mirzani wajib hadir jika diputuskan sidang digelar secara offline.
“Kalau siding offline tentu harus hadir, kalau online terdakwa tidak dihadirkan,†tegasnya. (TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten