LEBAK, TitikNOL - Kepolisian Sektor (Polsek) Rangkasbitung bersama Unit PPA Polres Lebak mengamakan dua pasangan bukan suami isteri di Hotel Teratai Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sekira pukul 09.00 WIB, Jumat (28/12/2018).
Pasangan mesum tersebut, AA warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja dan M, warga Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira. Keduanya diamankan polisi saat tengah melakukan hubungan suami isteri di Kamar Hotel Teratai
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AA bekerja sebagai sopir angkot. Sedangkan M bekerja sebagai baby sitter. Saat melakukan hubungan suami isteri, disiarkan melalui jejaring sosial Bigo Live hingga dapat dilihat oleh masyarakat luas.
"Kami amankan sekitar pukul setengah sepuluh. Sedang diperiksa di Unit PPA Polres Lebak,"ujar Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda M. Hazali Alfian kepada wartawan.
Menurut Alfian, keduanya saat itu tengah mesum di dalam kamar Hotel nomor 209, dan mensiarkan di jejarang sosial Bigo Live.
"(Mereka) lagi live di Bigo. Setelah mengetahui lokasinya, kami langsung ke sana dan mengamankan pelaku,"terang Alfian.
Pasangan muda-mudi ini terancam dijerat Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Akibat perbuatan kedua pelaku, petugas kepolisian langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Lebak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Gun/red)
'Sesepuh' Ingatkan Golkar Segera Gelar Munas Agar Tak Hancur
Warga Kurang Pro-Aktif, BPS Kesulitan Data Orang Miskin di Cilegon
Ini yang Terjadi Pada Kesehatan Anda Akibat Dampak dari Putus Cinta
17 Warga Binaan Rutan Jalani UNBK Paket C
Kandungan Nutrisi dan 9 Manfaat Nanas untuk Kesehatan
PWI Lebak Minta Polres Segera Tindaklanjuti Laporan Wartawan
Mengagetkan, Ini Pelaku Pembunuhan Bocah Terkubur Berpakaian Lengkap di Cijaku
Wali Kota Helldy dan Ali Mujahidin Jenguk Anak Yatim Piatu yang Menderita Komplikasi Penyakit
Kejati Terima Pengembalian Uang Negara Rp3 Miliar dalam Kasus Pekerjaan Fiktif Anak Perusahaan BUMN