SERANG, TitikNOL - Sidang dengan pembuktian perkara atas terdakwa Nikita Mirzani berjalan dengan singkat.
Pasalnya, saksi dari jaksa penuntut umum berhalangan hadir akibat sedang sakit DBD. Dito Mahendra saat sedang dirawat di salah satu RS di Jakarta.
Hal itu terungkap saat hakim mempertanyakan alasan penuntut umum tidak membawa saksi di persidangan.
"Apa alasannya sehingga tidak bisa hadir di persidangan ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra.
JPU menyatakan telah membawa surat keterangan saksi Mahendra Dito sedang terkena DBD.
"Mohon izin majelis. Dari surat yang kami berikan bahwa Mahendra Dito pada kesempatan ini, pada hari ini sedang berada di RS Pondok Indah karena yang bersangkutan mengalami DBD," jawab JPU.
Dengan absennya Mahendra Dito, persidangan hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Hakim memutuskan memberikan kesempatan kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi Mahendra Dito di persidangan berikutnya pada 15 Desember 2022.
"Memberikan kesempatan kepada penuntut untuk menghadirkan Mahendra Dito. Sidang berikutnya kamis 15 Dedember 2022 dengan agenda sidang pembuktian penuntut umum," ucapnya. (TN3)
Pasca Kandas, KMP Titian Nusantara Tidak Dioperasikan Sementara
Beredar TKA Tiongkok di Cilegon Terpapar Virus Corona, Kadinkes: Itu Hoax
Tiba Di KPK, Ahok Akan Jelaskan Kasus RS Sumber Waras
Unit PPA Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pagar Milik Pemprov Banten Jadi Lahan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Jika Bergabung, Juventus Sudah Siapkan Gaji Ideal untuk Matic
Innalillahi! Kepala Disnakertrans Banten Meninggal karena DBD
Akom: Golkar Belum Dukung Andika Azrumy atau Tantowi Yahya
Fasilitas Pendidikan Hingga Rumah Warga di Lebak Rusak Berat Akibat Gempa
Pasangan Chicco Jerikho dan Putri Marino Dikaruniai Anak Pertama, Ini yang Dipertanyakan Netizen