LEBAK, TitikNOL - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, melimpahkan kasus dugaan money politik oleh salah satu Caleg Golkar dapil 3 bernama Eboy Kurniati ke Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
"Kami sudah limpahkan ke Gakkumdu Bawaslu Kabupaten, karena kewenangan kami hanya menerima pelaporan dan melimpahkan ke Bawaslu," ujar Maman, ketua Panwaslu Kecamatan Sobang, saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, Panwaslu Kecamatan Sobang melimpahkan laporan tersebut sudah sesuai peraturan perundang - undangan.
Maman juga menyebut, terlapor dalam dugaan pelanggaran itu bukan Eboy Kuniati, melainkan pihak yang membagikan amplop kepada warga yang hadir dalam pertemuan.
"Bukan Hj Eboy kang terlapornya, tapi saudara Utis. Yang dilaporkan itu yang membagikan amplopnya kang yaitu saudara Utis," tegas Maman.
Baca juga: Diduga Money Politik, Seorang Caleg Golkar di Lebak Dilaporkan ke Panwaslu
Namun dirinya tidak membantah, jika amplop yang dibagikan terlapor, bergambar Eboy Kurniati dari Caleg DPRD Lebak Dapil 3 Partai Golkar.
Maman menegaskan, bahwa setelah penanganan kasus tersebut dilimpahkan, pihaknya sudah tidak diberi kewenangan melakukan klarifikasi.
"Menurut aturan kami tidak diberi kewenangan klarifikasi, karena sudah kami limpahkan ke Gakkumdu. Selanjutnya silahkan hubungi Bawaslu," imbuhnya.
Ditemui di kantornya, Odong Hudori, ketua Bawaslu Kabupaten Lebak membenarkan, bahwa laporan dugaan money politik oleh salah satu calon legislatif (Celeg) DPRD Lebak Dapil 3 kepada Panwaslu Kecamatan Sobang, penanganannya sudah dilimpakan ke Gakkumdu Bawaslu.
"Jadi benar, kemarin sekitar pukul 19.00 WIB kita mendapatkan limpahan ataupun penerusan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak pelapor berinisial AM dengan terlapor berinisial U," ujar Odong.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilimpahkan oleh Panwaslu Sobang, dalam proses kajian pihak Gakkumdu.
"Kita sudah melakukan rapat dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Itu yang sementara bisa kita sampaikan, dan kita akan menggali," imbuh Odong.
"Kita punya waktu tujuh hari, apabila masih kurang kita diberikan waktu tujuh hari lagi, itu undang-undang yah. Jadi, kita next berkejar dengan waktu, berkejar dengan semua tahapan. Apakah nanti laporan ini terpenuhi atau tidak, nanti kita perlu kajian tiga lembaga yaitu Bawaslu, Polres dan Kejaksaan. Mohon waktu, kami dalam proses penanganannya. Tolong bersabar, kalau terbukti kami tindak. Kalau tidak terbukti, kami juga nyatakan tidak," pungkas Odong. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang