SERANG, TitikNOL – Ribuan botol berisi minuman keras yang disembunyikan dalam kendaraan box A 8595 FC diamankan petugas Polres Serang Kota, Kamis (11/10/2018) malam. Kendaraan yang mengangkut miras berbagai merk tersebut diamankan dari areal parkir sebuah cafe di kawasan Kepandean, Kota Serang.
"Lebih dari 3.500 botol miras kadar alkohol diatas 5 persen yang ada dalam kendaraan. Peraturan di Kota Serang itu bir kadar alkohol harusnya sebesar 0 persen, jika di atas itu maka akan kami sita," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, di Mapolres Serang Kota, Kamis (11/10/2018) malam.
Komarudin menjelaskan, tidak menutup kemungkinan lokasi diamankannya mobil box tersebut merupakan gudang penyuplai miras terbesar di Kota Serang. Karena banyaknya barang bukti yang ditemukan oleh petugas.
"Miras dari gudang ini bisa saja untuk mengisi di tempat hiburan-hiburan malam yang berada di Kota Serang. Ini membuktikan peredaran miras di Kota Serang masih berjalan dan sangat memprihatinkan," jelasnya.
Komarudin mengatakan, pihaknya berkomitmen menjadikan Kota Serang zero minuman keras seperti yang diamanatkan masyarakat. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau agar masyarakat ikut membantu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mendapati maupun mengetahui adanya minuman keras.
Selain itu, ia juga mengaku akan menindak tegas para pelaku yang masih berani menjajakan miras.
"Kepada warga masyarakat Kota ataupun Kabupaten Serang apabila melihat masih ada yang berjualan minuman miras silahkan langsung melapor langsung ke polres atau polsek terdekat dan akan kita tindak tegas," tukasnya.
Sementara, pemilik gudang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Polres Serang Kota dan kemungkinan akan dikembangkan ke masalah perizinan yang dimiliki oleh pemilik tersebut.
"Untuk saat ini pemilik gudang yang berinisial WN masih dalam proses pemeriksaan dan pastinya akan kita kembangkan dari soal perizinan yang dia punya," pungkasnya. (HR/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I