LEBAK, TitikNOL - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bersama Polda Kalimantan Tengah, menggerebek salah satu rumah dan gudang milik warga di kawasan perumahan di Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan, karena rumah yang diketahui milik E (45) dan A (47) diketahui dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis PCC.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di Polres Lebak, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sama di Polda Kalteng.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis PCC dari dalam rumah dan gudang dan barang lainnya yang dijadikan bahan pembuat narkoba. Sementara pemilik rumah tidak berada di lokasi itu.
Hingga saat ini, wartawan masih belum mendapatkan konfirmasi secara resmi dari pihak kepolisian. (Gat/Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis