SERANG, TitikNOL - NK (27) warga Kabupaten Serang tega meniduri pembantunya yang baru bekerja 5 hari.
Peristiwa itu terjadi pada 9 Mei 2023 sekitar pukul 07.00 WIB usai sang istri berangkat kerja di sebuah pabrik.
Pelaku yang melihat kemolekan tubuh korban saat menidurkan anaknya, meningkatkan gairah nafsu.
Akhirnya, pelaku mendekap korban dan mengancamnya agar dapat melayani perilaku bejadnya.
Saat pulang ke rumahnya, keluarga korban curiga karena tangisan. Hingga korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Kemudian pada 10 Mei 2023, orang tua beserta kerabatnya mengklarifikasi perbuatan NK hingga digelandang ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan adanya peristiwa majikan yang memperkosa pembantunya.
Menurutnya, kasus tersebut sudah ditangani petugas dan dalam proses penyidikan.
"Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA," katanya, Senin (15/5/2023).
Pelaku terancam dijerat Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan