SERANG, TitikNOL - Gin (32) warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pelaku pencurian dengan modus menjadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), dibekuk Tim Buser Satuan Reskrim Polres Serang Kota.
Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di Lingkungan Parung, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Kota Serang.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan, pencurian di rumah Eni Rochaeni (65) bermula saat dua orang yang mengaku sebagai petugas PLN, berpura-pura akan melakukan perbaikan kabel listrik di rumah korban.
"Pelaku berinisial Gin ini datang bersama temannya berinisial DD masih DPO, datang ke rumah korban pada Senin (7/1/2019) sekitar pukul 17.00. Kemudian pelaku berpura pura sebagai petugas PLN untuk memperbaiki kabel listrik rumah korbannya," katanya ditemui di kantornya, Selasa (19/2/2019).
Menurut Ivan, di rumah korban pelaku membagi tugas, sebagai eksekutor dan mengalihkan perhatian korban agar tidak mencurigai kejahatannya. Setelah mendapat barang-barang berharga, kedua pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
"Barang yang dicuri yaitu uang tunai sebesar Rp22 juta, emas sebanyak 20 gram dan dompet yang berisikan surat surat berharga," ujarnya.
Mengetahui menjadi korban pencurian, Ivan menambahkan Eni Rochaeni langsung melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Setelah polisi mendapatkan laporan serta ciri-ciri pelaku, Satuan Reskrim Polres Serang Kota langsung melakukan pengejaran.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Kebaharan pada Senin (18/2/2019) dini hari sekitar jam 01.30, sedangkan DD masih kita kejar. Di sana kita hanya mendapatkan barang bukti 2 buah obeng dan tespen yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," tambahnya.
Ivan mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pencurian dengan modus menjadi petugas PLN bukan pertama kali dilakukan dan pelaku beroperasi bukan hanya di Kota Serang tapi juga dibeberapa tempat di Kota Cilegon.
"Hasil interogasi pelaku melakukan perbuatannya dengan modus berpura pura sebagai petugas PLN sudah sebanyak 45 kali. Bukan cuma di Serang tapi juga Cilegon," ungkapnya.
.Ivan menegaskan akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam 7 tahun penjara karena dijerat dengan .pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kasus ini terus kita kembangkan dan kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tegasnya. (HR/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang