SERANG, TitikNOL – Penjualan obat keras secara ilegal masih marak di wilayah Kabupaten Serang khususnya bagian timur. Bahkan, Obat-obatan berbahaya tersebut, dijual bebas tanpa resep dokter dan mudah diperoleh di toko obat-obatan atau kosmetik.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Asep Pelita Jaya, membenarkan hal tersebut. Kata dia, masih banyak peredaran obat keras di wilayah Serang Timur terutama di Kibin.
“Kecamatan Kibin itu zona merah penjualan obat keras. Soalnya, lingkungannya banyak industri, sedangkan Anyer sekarang banyak tuak. Terkait obat-obatannya, yang marak itu excimer dan tramadol,” kata Asep, Jumat (24/3/2017).
Asep juga menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah berkali-kali sudah melakukan razia. Namun masih tetap beredar. "Di sini tugas kami hanya di perizinannya saja, kenapa tidak adanya resep dokter tapi obat-obatan tersebut bisa keluar. Sebenarnya ini ranah BPOM dan Dinkes, namun kami hanya melakukan pengawasan seketat mungkin," ungkapnya. (Gat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19