CILEGON,TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama Kecamatan Grogol dibantu TNI dan Polri, menggelar operasi yustisi dengan sasaran para penghuni kontrakan dan kosan yang berada di wilayah Kecamatan Grogol.
Berdasarkan pantuan di lapangan, petugas gabungan memeriksa satu persatu identitas para penghuni kontrakan dan kosan di wilayah Kelurahan Gerem .
Tidak hanya itu, petugas juga menyisir kosan-kosan elit yang ada Komplek Puri Krakatau Hijau dan Arga Baja Pura, Kelurahan Kotasari. Di dua tempat ini petugas tidak menemukan apa-apa karena penghuni kosan banyak tidak ada di tempat.
Kepala Seksi Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Cilegon Chaerul Hasan mengatakan, operasi yustisi kali ini pihaknya mendapati puluhan penghuni kosan yang tidak memiliki keterangan domisili dan tidak memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Totalnya ada 37 orang yang terjaring, rinciannya adalah 35 orang tidak memiliki keterangan domisili atau punya KTP tapi bukan TKP Cilegon. Sementara 2 orang lainnya itu tidak memiliki TKP sama sekali," kata Chaerul kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Chaerul mengungkapkan, 37 orang yang terjaring operasi yustisi tersebut langsung diarahkan ke kantor Kecamatan Grogol guna dilakukan pendataan.
"Selanjutnya kita bawa ke kantor Kecamatan Grogol, di sana nanti mereka didata oleh pihak kecamatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Grogol, Sarmanah mengimbau kepada pemilik kontrakan dan kosan agar melapor ke RT setempat terkait jumlah penghuni kontrakan dan kosan.
"Sebenarnya tingkat pengawasan kita selama ini sudah terkordinir mulai dari tingkat rt dan kelurahan. Terus kemudian kita juga meminta kepada penanggung jawab atau pemilik kontrakan juga melapor ke RT setempat jika ada tamu lebih dari 1x 24 jam agar melapor. Ini penting dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," jelasnya. (Ardi/TN3).
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos