LEBAK, TitikNOL - Menyeruaknya permasalahan pembangunan puluhan tower Base Transceiver Station (BTS) diduga tak berizin yang di kerjakan oleh perusahaan kontraktor PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Kabupaten Lebak membuat vendor perusahaan telekomunkasi seluler dari Smartfren angkat bicara.
Pihak Smartfren mengakui, bahwa di Kabupaten Lebak tahun 2018 ini tengah dilaksanakan pembangunan puluhan tower BTS milik Smartfren yang pengerjaan dilaksankan oleh kontraktor PT. IBS berkantor di Jakarta.
Theofalus Vendor Smartfren kepada TitikNOL mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah melaksanakan pekerjaan tower dengan dua item pekerjaan yakni akuisisi lahan atau lebih di kenal SITAC (Site Acguisition) dengan bangunan CME (Civil, Mechanical dan Electrical).
"Terkait pekerjaan tower kita sebagai vendor yang kita laksanakan yakni dua item pekerjaan SITAC dan CME,"ujar Vendor Smartfren ini melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, kemarin.
Baca juga: Pemkab Lebak Ancam Bongkar Puluhan Tower Milik PT IBS
Disinggung soal permasalahan perizinan terutama soal pembangunan puluhan tower BTS yang dilaksanakan PT. IBS diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Theofalus menyebut bahwa terkait IMB itu tanggungjawab pihak kontraktor PT. IBS.
"Terkait IMB itu paralel dokumen dengan SITAC, finish langsung dikerjakan sama PT. IBS selaku kontraktor,"terangnya.
Sebelumnya, Dartim Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak menyatakan akan kembali memanggil kedua kalinya perusahaan kontraktor PT. IBS selaku pelaksana pembangunan puluhan tower BTS di Kabupaten Lebak yang terindikasi tidak memliki kelengkapan perizinan salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Gun/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19