LEBAK, TitikNOL - Pembangunan puluhan tower base tranciever station (BTS) milik provider Smartfren yang dilaksanakan oleh kontraktor PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Kabupaten Lebak, tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebab, proses perizinan pembangunan tower BTS Smartfren itu baru pada tahap pengurusan izin pendirian di bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Lebak. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Tata Ruang DPUPR Lebak Teguh Eko.
Teguh menerangkan, berdasarkan data pengurusan izin pendirian tower BTS dari PT IBS selaku kontraktor pelaksana pembangunan, terdapat 20 site yang sudah masuk ke sistem informasi tata ruang (Sitaru) DPUPR Kabupaten Lebak.
Data Sitaru itu, lanjut Teguh, merupakan data untuk proses pengurusan perizinan lain diantarannya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB)
"Dari data kita 20 site yang sudah masuk ke sistem tata ruang," ujar Teguh Eko kepada TitikNOL, Selasa (23/10/2018).
Baca juga: Puluhan Tower BTS di Lebak Diduga Tak Kantongi IMB, Kantor Smartfren Didemo
Disinggung terkait tower BTS milik Smartfren di Lebak sudah dibangun sekitar tujuh bulan lalu, Teguh menyebut masalah itu yang mengetahui adalah pihak kontraktor dari PT IBS. Meskipun, pembangunan tower itu ditengarai belum memiliki IMB yang dikeluarkan DPUPR.
"Masalahnya yang tahu PT yang bersangkutan, apakah persyaratan izin sudah ditempuh dan proses rekomendasi ada pada OPD teknis lainnya yakni, DLH, Dishub dan lainya," tukas Teguh Eko.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pengawal Tower (APPLE) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Smartfren (Sabang) Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Dalam aksinya, massa mendesak Pemkab Lebak menutup aktivitas tower BTS milik PT Smartfren, lantaran pengerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor PT IBS diduga belum memiliki IMB. (Gun/TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini