LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah melayangkan surat panggilan kedua kepada pihak kontraktor PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS), selaku pelaksana pembangunan puluhan tower Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi seluler nasional Smartfren.
Pemanggilan kedua dilakukan, lantaran pada pemanggilan pertama yang menghadiri panggilan bukan langsung dari pihak PT. IBS, melainkan pelaksana Sub kontraktor.
Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) pada kantor Dinas Satpol PP Surya, membenarkan soal panggilan kedua tersebut.
Baca juga: Pendirian Tower Diduga Tak Berizin di Lebak, Vendor Smartfren Sebut IMB Dikerjakan PT. IBS
Panggilan tersebut kata Surya, untuk meminta kejelasan soal dugaan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh perusahaan tersebut.
"Besok, hari Kamis tanggal 19 April 2018 pukul 09.00 WIB, kita minta mereka dari kontraktor PT. IBS untuk dapat hadir di kantor Dinas Satpol PP," tukas Surya. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang