SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kota menggerebek sebuah rumah di kampung Perumnas, Desa Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (01/5/2018) dini hari
Dari dalam rumah, petugas berhasil menyita ribuan pak merecon dan kembang api berbagai jenis.
Kapolres serang AKBP Komarudin mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kita dapat laporan dari masyarakat. Saat kita cek, kembang api berbagai jenis itu disimpan di dua kamar berbeda di dalam rumah itu," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengungkap, jika pemilik kembang api tidak memiliki izin resmi. Sehingga, pihaknya langsung mengamankan barang bukti berikut pemiliknya.
"Pemilik bisa kita jerat dengan Pasal 187 KUHP, karena menyimpan barang yang bisa membahayakan keselamatan orang lain," kata Kapolres.
Ditanya lebih lanjut, Kapolres mengungkap jika pemilik sengaja menyimpan kembang api dalam jumlah besar, dengan alasan untuk persiapan idul fitri.
"Pengakuan dari pemilik untuk modal tersebut mencapai 25 sampai 30 juta, dia akui barang tersebut sebagai persiapan untuk perayaan hari raya idul Fitri," tukasnya. (Tolib/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya