CILEGON, TitikNOL - Lemahnya pengawasan dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon, membuat tempat hiburan malam banyak yang tutup hingga dini hari atau melebihi jam operasional yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyenggaraan Hiburan, yakni pukul 00:00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, untuk meraup keuntungan besar, banyak tempat hiburan malam khususnya yang berada di jalan protokol Kota Cilegon tutup hingga pukul 04:00 WIB.
Hal itu terlihat dari deretan kendaraan milik pengunjung tempat hiburan malam yang terpakir disepanjang jalan protokol, tepatnya di depan Dynasti X3 pada Minggu (8/10/2017).
Acong, salah seorang pedagang asongan yang biasa berjualan tidak jauh dari tempat hiburan malam, membenarkan jika tempat hiburan malam tutup hingga dini hari.
"Hampir setiap hari tutupnya jam 3. Pernah juga lebih sampe setengah lima kalau pengunjung lagi ramai," ujar Acong.
"Sekarang itu jarang petugas Satpol PP datang ke tempat hiburan untuk melakukan pengawasan," kata Maman pedagang lainnya.
Terpisah, Manager tempat hiburan malam Lounge Modern (LM) Daniel, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab panggilan wartawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur, hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait banyaknya tempat hiburan malam yang melanggar tersebut. (Ardi/red)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten