LEBAK, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak bakaI bertindak tegas soal pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira karena diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, Dartim mengatakan, jika terbukti pembangunan tower BTS milik provider Simpati yang tengah dilaksanakan pembangunannya oleh kontraktor PT. Maxima belum mengantongi IMB.
Dinas Satpol PP akan melakukan tindakan tegas sesuai amanat Perda Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Banqunan (IMB).
Baca juga: Pembangunan Tower BTS Simpati di Lebak Diduga Tak Kantongi IMB
Kendati begitu lanjut Dartim, pihaknya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait.
"Kami akan koordinasikan dengan Dinas PUPR dan Bagian Perijinan dulu ya, kang,"ujar Dartim kepada TitikNOL, Rabu (16/1/2018).
Sementara, Wahyudin Kasi Intel pada kantor Dinas Satpol PP Lebak menyebut, pihaknya tengah menunggu surat perintah melakukan langkah - langkah konkret untuk ke lokasi kegiatan pembangunan tower BTS tersebut.
"Lagi nunggu surat perintah, nanti kalau jadi kami hubungi. Komandan (Kadis Satpol PP) tidak ada ditempat ada kegiatan di BKPP,"katanya. (Gun/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Tiga Kecamatan di Kota Serang Terendam Banjir, Ini Titik-Titiknya
Pasar Lagi Sepi-sepinya, Pedagang Ikan di Pandeglang Semringah Dapat Sembako Murah dari Relawan Des Ganjar
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah